RETRIBUSI - PARKIR - JALAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya retribusi parkir di tepi jalan umum telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesual lagi khususnya yang menyargkut struktur dan besarnya tarif retribusi sehigga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PP Nomor 66 Tahun 2001; PERDA Kab. Daerah TIngkat II Bangumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 13 Tahun 2005
- PERDA ini mengatur dengan nama Retrlbusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retnbusl atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan/atau dike!ola oleh Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
- 15 hal
|