PERDA ini mengatur dengan nama Retrlbusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retnbusl atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan/atau dike!ola oleh Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat