Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Tahun 2017/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, perlu diatur pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tahapan Pembangunan Zona Integritas
Bab IV Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Unit Kerja Daerah Menuju WBK dan Menuju WBBM
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN di lingkungan Pemerintah Kab. Sanggau, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kab. Sanggau dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Perpres No. 55 Tahun 2012, PermenPANRB No. 52 Tahun 2014, PerKPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerKPK No. 6 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
11 Halaman; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 60 Tahun 2017
TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN WAJIB LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negana harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan Komitmen dan Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk melaporkan kekayaannya. untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegaahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pembrantasan Korupsi dalam hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan- Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, 4250), sebagaimana diubaha dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang- Undang (Lembartan Negara Republik Indonesia Tahun 2015) Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik- Indonesia Nomor 5661);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengurnuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Renyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11);
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN, terdiri dari bupati, wakil bupati, pejabat struktural eselon II dan eselon III, camat dan sekretaris camat , pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional pengawaspenyelenggara urusan pemerintah daerah , penyelenggaaraan tertentu atas permintaan kpk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tanggal 9 Desember 2004; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 Tanggal 18 Februari 2005; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Merubah P Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2017/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negen Sipil, setiap Pegawai Negen Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dan siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lmgkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pem enntah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menten Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Prinsip Dasar dan Ruang Lingkup
Bab III Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab V Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Gratifikasi
Bab VI Proses Pelaporan
Bab VII Perlindungan Pelapor Gratifikasi
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Sanksi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi sudah menjadi tindak pidana yang bersistematis, sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya perlu langkah-langkah yang strategis; bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disusun pedoman umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistern Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 tahun 2002; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Permenpan RB No 52 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi masalah yang diadukan, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kejadian, waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, bagaimana modus penyimpangan. serta diatur pula mengenai mekanisme pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investasi atas laporan/pengaduan whistle blower dan perlindungan terhadap whistle blower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. bahwa pembentukan sistem penanganan pengaduan dan penugasan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 64 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. BATASAN; 4. MEKANISME PENGADUAN; 5. TINDAK LANJUT; 6. EKSPOSE HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN WHISTLE BLOWER; 7. PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER; 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab;
b. bahwa berdasaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015.
Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan vatifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gatifikasi secara fransparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap Pejabat/Pegawai waiib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimannya kepada KPK atau melalui UPG, Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya ändak pidana korupsi melalui gratifikasi dibentuk UPG. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gatifikasi secara periodik. Pejabat/Pegawai yang mematuhi ketentuan pengendalian gratifikasi dapat diperhitungkan menjadi faktor penambah dalam penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
18 hlm. 17 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Landak. Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan terhadap KKN diperlukan kerjasama yang sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Wajib Lapor LHKPN, Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN, Pengumuman LHKPN, Pembiayaan, Teguran dan Sanksi, Tata Cara Pemberian Sanksi, Tim Pemeriksa, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman, Penjelasan : 30 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat