Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa Masyarakat Tidak Mampu yang menghadapi masalah hukum mengalami kendala dalam penyelesaian permasalahan hukum karena terhambat kondisi ketidakmampuan dan keterbatasan, sehingga perlu diberikan Bantuan Hukum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu adanya landasan hukum dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan hukum, tata cara perencanaan dan peganggaran, tata cara permohonan bantuan hukum, tata cara pelaksanaan bantuan hukum, pelaporan dan pertangungjawaban, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi admnistratf, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2020
bantuan hukum - PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.80, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala oleh faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum; Syarat Pemberian Bantuan Hukum; Standar Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
1. Peraturan Bupati tentang mekansime pengajuan anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun, serta besarnya jumlah anggaran bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau untuk 1 (satu) calon Penerima Bantuan Hukum;
2. Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran dana bantuan hukum, syarat-syarat dan batas waktu penyaluran dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan mengenai penggunaan dana bantuan hukum.
13 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 42 Tahun 2013, Permenkumham No. 10 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban
3. Tugas dan wewenang Pemda
4. Bantuan Hukum Litigasi
5. Bantuan Hukum Nonlitigasi
6. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
7. Pendanaan dan Pelaporan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Larangan dan Sanksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ruang lingkup peyelenggaraan bantuan hukum, bantuan hukum yang meliputi ruang lingkup bantuan hukum dan penyelenggaraan bantuan hukum. Selain itu juga diatur tentang hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan hukum, pembiayaan, pelaporan dan larangan-larangan bagi pemberi maupun penerima bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014;
Mencabut 3 Perda Kabupaten Berau yaitu:
a. Perda Kab. Berau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. Perda kab. Berau Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah; dan
c. Perda Kab. Berau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Capil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Mencabut Perda Kab. Berau Nomor 5 Tahun 2011; Perda Kab. Berau Nomor 32 Tahun 2011; dan Perda Kab. Berau Nomor 2 Tahun 2012
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu di Kabupaten Malinau sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat ( 6 ) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 1986; UU No.5 Tahun 1986; UU No.7 Tahun 1989; UU No.39 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013
Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui Bagian Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.16 Tahun 2011 Pasal 19 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, meliputi:
a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. Standar Bantuan Hukum;
c. Hak dan Kewajiban;
d. Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja;
e. Pendanaan;
f. Larangan;
g. Sanksi Administratif dan Kode Etik;
h. Ketentuan Pidana; dan
i. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2019
PENYELENGARAAN - BANTUAN - HUKUM - BAGI - MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, L.D.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal (2) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum perlu menetapkan peraturan Daerah tentang penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2011;UU No 16 Tahun 2013 ;UU No 23 Tahun 2014;asebagaiman telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 83 Tahun 2008;PP No 42 Tahun 2013
Penyelengaraan Bantuan Hukum ; Hak dan Kewajiban ;Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum;Standar Bantuan Hukum;Larangan ,Pendanaan,Pengawasan,ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan bahwa orang miskin dan kelompok orang miskin merupakan kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi
permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kota Besar Dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Djawa Timur, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
Materi Pokok: Asas Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat