Pada peraturah daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, meliputi: a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. Standar Bantuan Hukum; c. Hak dan Kewajiban; d. Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja; e. Pendanaan; f. Larangan; g. Sanksi Administratif dan Kode Etik; h. Ketentuan Pidana; dan i. Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat