Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan hukum, tata cara perencanaan dan peganggaran, tata cara permohonan bantuan hukum, tata cara pelaksanaan bantuan hukum, pelaporan dan pertangungjawaban, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi admnistratf, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat