ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/2,TLD NO.02, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PEPRES No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana serta lembaga-lembaga Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan penyelenggaraan
reklame untuk menciptakan suasana Kota Banjarbaru yang teratur,
indah dan asri sesuai estetika kota; bahwa dalam rangka mengatur pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang sesuai dengan Tata Ruang Kota Banjarbaru sebagaimana yang telah ditetapkan perlu penataan; bahwa untuk memberikan informasi sesuai dengan nilai-nilai
sosial dan budaya masyarakat serta mendorong terjadinya persaingan usaha yang sehat di wilayah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemasanngan Reklame Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pemasangan Papan Nama; penempatan Reklame; Kewajiban Dan Larangan; Ketentyan Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pilar kegiatan ekonomi desa yang
berpihak pada kepentingan masyarakat serta peningkatan pendapatan
asli desa melalui penawaran sumber daya lokal, diperlukan sebuah
badan usaha yang di kelola oleh pemerintah desa;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat
perdesaan, didirikan badan usaha milik desa, sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa
yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh
pemerintah desa dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Konawe Selatan sebagai usaha menggali potensi sumber
daya alam guna kesajahteraan masyarakat maka pendirian
Perusahaan Daerah merupakan suatu tuntutan kebutuhan sesuai
dengan kondisi saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian perusahaan
3. Anggaran Dasar
4. Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
5. Sifat, maksud dan Tujuan.
6. Kegiatan dan Pengembangan Usaha
7. Wilayah Kerja
8. Modal
9. Pembinaan
10. Direksi]
11. Badan Pengawas
12. Unit-Unit
13. Satuan Pengawas Interen
14. Kepegawaian
15. Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
16. Kerjasama
17. Ketentuan Lain-Lain
18. Ketentuan peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu di sesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,Tambahan Negara Republik Nomor 3684 );
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi,dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan KepaIa Daerah atau Dibayar Sendiri OIeh Wajib Pajak.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PAJAK
3. PAJAK HOTEL
4. PAJAK RESTORAN
5. PAJAK HIBURAN
6. PAJAK REKLAME
7. PAJAK PENERANGAN JALAN
8. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
9. PAJAK PARKIR
10. PAJAK AIR TANAH
11. PAJAK SARANG BURUNG WALET
12. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
13. PEMUNGUTAN PAJAK
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN
16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
17. PENGAWASAN
18. INSENTIF PEMUNGUTAN
19. KETENTUAN KHUSUS
20. PENYIDIKAN
21. KETENTUAN PIDANA
22. KETENTUAN LAIN
23. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan; Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
Perda ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.22, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Derah mengajukan Rancanangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 9 Tahun 2008; Perda Nomor 1 Tahun 2010; Perda Nomor 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2010 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha diperlukan pengaturan penataan ruang;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana PembangunPembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RTRW KAbupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo (Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 6 Tahun 1997 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat