rtrw tahun 2011 2031
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
ABSTRAK: |
- a. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha diperlukan pengaturan penataan ruang;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana PembangunPembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun .
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RTRW KAbupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo (Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 6 Tahun 1997 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 75 hlm
|