Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD.2013/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Kayu untuk Pemenuhan Kebutuhan Lokal untuk Kepentingan Umum dan Membangun Rumah Tinggal Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 522/7273/Hk/2010 tanggal 14 Agustus 2010, Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal dan memperhatikan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.7/Menhut–II/2009 hak kepemilik adalah merupakan hak azasi setiap warga negara, termasuk hak kepemilikan kayu yang bersumber dari kepemilikan sendiri dan merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan utama masyarakat lokal di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terutama bagi masyarakat lokal yang ingin membangun rumah tinggal dengan menggunakan bahan baku kayu. sebagaimana membangun rumah tinggal adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat lokal. Masyarakat mengalami kesulitan ketika melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pemanfaatan kayu yang bersifat non komersial baik yang bersumber dari kepemilikan hutan hak sendiri atau pada hutan adat, hutan kampung, limbah ladang, dalam rangka memenuhi kebutuhan lokal sebagaimana hal tersebut, masyarakat seringkali harus berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap sebagai melakukan kegiatan illegal logging dan merusak hutan, sebagai akibat belum adanya payung hukum berupa Perda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pemenuhan Kebutuhan Lokal Untuk Kepentingan Membangun Rumah Tinggal Penduduk yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2) dan (6), Pasal 20 a, Pasal 33 ayat (3); UU No.5 Tahun 1990; 24 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Permenhut No. P.37/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012.
Peraturan ini membahas tentang pemanfaatan kayu untuk pemenuhan kebutuhan lokal dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis-jenis kayu, asal usul sumber kayu yang diperkenankan untuk dimanfaatkan, subyek pemanfaatab kayu, syarat-syarat untuk memanfaatkan kayu, tata cara pemanfaatan kayu, ukuran dan volume kayu, tata cara pengangkutan, masa berlaku pemanfaatn kayu, larangan dan sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan
Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek
Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
Sempor
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi
Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan
dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah
Sungai Serayu Bogowonto Sempor, perlu mengatur
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten
Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten
Kebumen, pelaksanaan Belanja Bagi Hasil diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan
Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek
Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
Sempor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber biaya, besaran dan waktu pencairan, tata cara penyaluran, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2016 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Provinsi NTB Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN HUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan hutan bertujuan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal khas Nusa Tenggara Barat sebagai upaya mewujudkan kawasan hutan yang mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi, dan sosial serta menjamin distribusi manfaat secara berkeadilan dan berkelanjutan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan kawasan hutan pada fungsi produksi dan lindung serta kawasan konservasi TAHURA lintas kabupaten menjadi kewenangan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49);Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);20. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326);21. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228);22. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 6219);23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor);24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 25. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14); 26. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.10/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23); 27. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut- II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62);28. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.47/menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standard Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1077);29. Peraturan Menteri Kethutanan Republik Indonesia Nomor : P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173);30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.64/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 336);31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1039);32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor :P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/ 2017 tentang KerjasamaPemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1242);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukukm Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26); 36. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; (lembaran daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan ini mengatur Tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Provinsi NTB, terdiri dari dari 18 Bab dan 64 Pasal dengan kententuan sebagai berikut:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Ruang Lingkup
3. BAB III Kelembagaan Pengeliaan Hutan
4. BAB IV Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
5. BAB V Pemanfaatan dan Penggunaan Kawsaan Hutan
6. BAB VI Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam
7. BAB VII Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
8. BAB VIII Pemberdayaan
9. BAB IX Peran Serta Masyarakat
10. BAB X Kerjasama
11. BAB XI Monitoring Dan Evaluasi
12. BAB XII Sistem Informasi Kehutanan
13. BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan
14. BAB XIV Pendanaan
15. BAB XV Penyidikan
16 BAB XVI Ketentuan Pidana
17. BAB XVII Ketentuan Peralihan
18. BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
Tidak Ada
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh kehutanan pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor:
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa sumber daya hutan dan lahan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan hidup manusia dan sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sehingga harus dijaga kelestariannya demi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan
UU no.5 Tahun 1990; UU no.10 Tahun 1999; UU no.41 Tahun 1999; UU no.24 Tahun 2007; UU no.32 Tahun 2009; UU no.41 Tahun 2009; UU no.18 Tahun 2013; UU no.23 Tahun 2014; UU no.30 Tahun 2014; UU no.39 Tahun 2014; PP no.41 Tahun 1999; PP no.4 Tahun 2001; PP no.45 Tahun 2004; PP no.21 Tahun 2008; PP no.71 Tahun 2014; Instruksi Presiden no. 3 Tahun 2020; Permendagri no.33 tahun 2006; Permenlhk no.10 Tahun 2010; Permenlhk no.P32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016;Permentan no.5 Tahun 2018; Per. Kepala BNPB no.24 Tahun 2010; Per Kepala BNPB no. 3Tahun 2016;Perda no.3 Tahun 2014; Perda no.1 Tahun 2018; Pergub no.39 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan; Kesadaran Masyarakat; Sanksi Administratif; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa pembukaan lahan dan perkarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah yang dilakukan dengan cara pembakaran secara terbatas dan terkendali dapat dilaksanakan kembali, dengan tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing;
b.bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Perkarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penangguhan Pemberlakukan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukan Lahan dan Perkarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2010.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009
tentang Penangguhan Pemberlakukan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembukan Lahan dan Perkarangan Bagi Masyarakat di
Kalimantan Tengah, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari, dianggap perlu mcmbentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkai daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotarnadya Daerah Tingkat Il Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tontang Aparatur
Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeriotahan Daeran (Lembaran Negara Rep.ubli.k
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang
Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kcuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telab
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tabun
2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerab
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor
2036) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Tcknis Daerah [Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kali tera.khir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari
Nomor 11 Tabun 2020 tentang Perubaban Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tabun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kota
Kendari (Lembaran Daerab Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V
TATA KERJA BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 hal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN.2023 (890)/37 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelesaian Usaha Dan/Atau Kegiatan Terbangun Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan peran dan fungsi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologi sebagai penyangga kehidupan, seluruh kegiatan usaha di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru wajib memiliki perizinan berusaha, kerja sama, dan kemitraan konservasi;
b. bahwa untuk mengedepankan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
c. bahwa untuk penyelesaian kegiatan terbangun melalui kemitraan konservasi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam, dan Taman Buru;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis kegiatana dan inventarisasu kegiatan terbangun, skema penyelesaian kegiatan terbangun, tata cara penyelesaian kegiatan terbangun, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat