Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis kegiatana dan inventarisasu kegiatan terbangun, skema penyelesaian kegiatan terbangun, tata cara penyelesaian kegiatan terbangun, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat