Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan; Kesadaran Masyarakat; Sanksi Administratif; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat