Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Daerah sebagai bagian dari wilayah negara mempunyai peranan penting dalam menjaga, melindungi, menyelamatkan dan mengelola arsip sebagai sumber informasi dan bukti autentik sejarah, identitas, dan jati diri bangsa. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlindungan hak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan, penyelenggaraan kearsipan di daerah Kabupaten Dharmasraya harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Dharmasraya mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan kearsipan di daerah.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perkan No. 24 Tahun 2012, Perda Prov. Sumbar No. 17 Tahun 2012.
Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Kebijakan Kearsipan
3. Pembinaan Kearsipan
4. Pengelolaan Kearsipan
5. Perizinan
6. Perlindungan dan Penyelamatan
7. Kelembagaan Penyelenggaraan Kearsipan
8. Kerjasama Antar Daerah
9. Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Larangan
12. Sanksi
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif
dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal,
maka perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala; bahwa sesuai dengan Surat Kepala Pusat Akreditasi
Nasional Nomor B-AK.01/1266/2018 tanggal 18 Mei 2018
Perihal Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, maka pedoman
penyusutan arsip sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusutan Arsip pada Instansi Pemerintah di Kabupaten
Kendal perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2005; Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, organisasi kearsipan dan sumber daya manusia kearsipan, mekanisme penyusutan arsip, pengelolaan arsip inaktif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/86, TLD NO 78, LL SEKDA KAB SBT : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan
hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar
kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem
penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.
Untuk mendukung kelangsungan penyelenggaraan
pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, arsip
sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori
kolektif perlu dilestarikan dan dikelola secara profesional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Kearsipan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 9 Hal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 7, BN 2019 /NO 722; PERATURAN.GO.ID; 62 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2020
Permensos No. 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut :
Permensos No. 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2019, Nomor : B-PK. 02.09/216/2019 Hal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Keuangan, Non Keuangan Non
Kepegawaian, serta Subtantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 200
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
12. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 59 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Urusan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2022
SISTEM - KLASIFIKASI - KEAMANAN - DAN - AKSES - ARSIP - DINAMIS - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2022/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012; Perda Kabupeten Sukabumi No. 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis, Pengamanan Arsip Dinamis dan Klasifikasi dan Pengaturan Akses Arsip Dinamis, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 7/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KODE WILAYAH KEARSIPAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Walikota Batu tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota
Batu dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Kota Batu yang berdampak pada
perubahan jumlah, nomenklatur, dan kode wilayah
kearsipan Satuan Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu dilakukan
penataan kode wilayah kearsipan untuk untuk
mewujudkan tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan surat menyurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Kode Wilayah
Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan
Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 38 Tahun 2010
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu
Peraturan ini mengatur tentang penetapan kode wilayah kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Batu Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat