KEARSIPAN - PENGELOLAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/86, TLD NO 78, LL SEKDA KAB SBT : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan
hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar
kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem
penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.
Untuk mendukung kelangsungan penyelenggaraan
pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, arsip
sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori
kolektif perlu dilestarikan dan dikelola secara profesional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Kearsipan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Kearsipan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
- Penjelasan 9 Hal
|