JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2019, Nomor : B-PK. 02.09/216/2019 Hal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Keuangan, Non Keuangan Non
Kepegawaian, serta Subtantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 200
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
12. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 59 Tahun 2016
- Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Urusan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- 14
|