Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, perlu meningkatkan peran serta masyarakat dan aparatur sipil negara untuk menyampaikan laporan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Pelaporan Pelanggaran,Perlindungan Saksi, Standar Operasional Prosedur WBS, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehar dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab; bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 79 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya No. 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuang Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; BAB IV Penghargaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan perilaku koruptif karena bertentangan dengan budaya bangsa yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti, perlu diselenggarakan penguatan pendidikan karakter antikorupsi bagi peserta didik sejak dini;
b. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi pendidikan karakter antikorupsi pada satuan pendidikan dasar, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, implemnetasi pendidikan karakter antikorupsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Kota Semarang Tahun 2012-2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik sesuai dengan tuntutan
reformasi, yaitu adanya transparansi dan
akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi, maka Pemerintah
Kota Semarang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah
Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Semarang
Tahun 2012-2014;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi
(RAD-PK) Kota Semarang Tahun 2012 -2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15. Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah pemberantasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
57 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi sebagai Mata Pelajaran Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pembangunan nasional bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangs dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan
cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud mewujudkan peserta didik yang memiliki karakter anti korupsi dan pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna mewujudkan
nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan Pendidikan;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam rangka optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara agar terwujud peserta didik yang memiliki karakter anti korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi sebagai Mata Pelajaran Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi;
Bab V Penghargaan;
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VII Pendanaan;
Bab VIII Sanksi;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI MATA PELAJARAN KURIKULUM MUATAN LOKAL PADA SATUAN PENDIDIKAN
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan bermartabat serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna terciptanya pemerintahan yang baik serta mempunyai integritas terhadap tugas dan tanggung jawabnya kepada Bangsa dan Negara, perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Beberapa ketentuan dalam Perbup Magelang No 15 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahu 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2017; PP No 94 Tahun 2021; PP No 54 Tahun 2018; PermenPANRB No 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PermenPANRB No 10 Tahun 2019; Peraturan KPK No 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS;
b. PPPK;
c. Tenaga honorer;
d. Pegawai tidak tetap;
e. supporting staf;
f. pegawai BUMD;
g. pegawai BLUD;
h. Pegawai Negeri lain yang masuk dalam kategori Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan cara mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. jabatan penerima Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
f. nilai Gratifikasi yang diterima;
g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 32 Tahun 2015
PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/NO 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, diperlukan upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Batang Hari tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Inspres No. 2 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Pencegahan Gratifikasi; Jenis Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Organisasi; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
Untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN, pembinaan dan pengawasan, larangan membocorkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara dan menyampaikan laporan yang tidak benar, serta sanksi bagi penyelenggara negara yang terlambat dan/atau tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan pada peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
16 Pasal (12 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi serta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Katingan;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Mekanisme Pengaduan;
4. Tindak Lanjut;
5. Hasil Audit Investigasi atas Laporan/Pengaduan;
6. Perlindungan Terhadap Whistle Blower; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, maka pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa dilarang menerima pemberian (gratifikasi).
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP 53 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; Perda Kab. Minahasa No. 4 Tahun 2016.
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, maka pada prinsipnya pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa dilarang menerima pemberian (gratifikasi) dan wajib menolak. Selanjutnya perlu diatur mengenai hal-hal yang mengecualikan. Bagi yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan. Perbup ini juga mendasari pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
12 halaman (21 Pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat