Peraturan Bupati ini mengatur tentang wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN, pembinaan dan pengawasan, larangan membocorkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara dan menyampaikan laporan yang tidak benar, serta sanksi bagi penyelenggara negara yang terlambat dan/atau tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan pada peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat