Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNS; b. PPPK; c. Tenaga honorer; d. Pegawai tidak tetap; e. supporting staf; f. pegawai BUMD; g. pegawai BLUD; h. Pegawai Negeri lain yang masuk dalam kategori Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan cara mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi: a. identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan penerima Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; f. nilai Gratifikasi yang diterima; g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 32
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan