Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNS; b. PPPK; c. Tenaga honorer; d. Pegawai tidak tetap; e. supporting staf; f. pegawai BUMD; g. pegawai BLUD; h. Pegawai Negeri lain yang masuk dalam kategori Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan cara mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi: a. identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan penerima Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; f. nilai Gratifikasi yang diterima; g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat