pencegahan korupsi - pendidikan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi sebagai Mata Pelajaran Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pembangunan nasional bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangs dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan
cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud mewujudkan peserta didik yang memiliki karakter anti korupsi dan pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna mewujudkan
nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan Pendidikan;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam rangka optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara agar terwujud peserta didik yang memiliki karakter anti korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi sebagai Mata Pelajaran Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi;
Bab V Penghargaan;
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VII Pendanaan;
Bab VIII Sanksi;
Bab IX Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
- PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI MATA PELAJARAN KURIKULUM MUATAN LOKAL PADA SATUAN PENDIDIKAN
- 11
|