Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Perumahan Pasca Gempa Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pada tanggal 26 September 2019 pukul 08.46 WIT telah terjadi bencana gempa bumi yang melanda 3 (tiga) kabupaten/kota di Provinsi Maluku meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berkekuatan Magnitudo 6,5 kemudian pada tanggal 10 Oktober 2019 pukul 13.39 WIT kembali terjadi beberapa kali gempa bumi susulan dengan kekuatan Magnitudo 5,2 berlokasi pada 5.53 LS –128.23 BT. Bencana gempa bumi telah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan rumah dan bangunan, menimbulkan kepanikan dan trauma bagi masyarakat sehingga banyak pengungsi belum kembali ke rumah masing-masing. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengamanatkan bahwa negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu diperlukan bantuan perumahan pasca bencana gempa bumi di Provinsi Maluku. Untuk menyalurkan bantuan rumah pasca gempa beserta prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Perumahan Pasca Gempa Bumi di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan perumahan pasca gempa Maluku, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Lamp 9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Pemukiman Subbidang Rumah Swadaya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam rangka untuk kelamcaran pelaksanaan dan pemberian bantuan agar tepat sasaran dan tepat guna maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan keuangan DAK Infrastruktur Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004);
8. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 257);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403);
11. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor lO/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735);
12. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 226);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 45);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 15);
Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Bantuan Stimulan Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat BSRS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, seirana, dan utilitas umum.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK.
Dinas menyiapkan penyusunan dokumen rencana strategis DAK kurun waktu 5 (lima) tahun yang terdiri dari penanganan rumah tidak layak huni, penanganan backlog, penanganan kumuh, serta penanganan bencana alam.
DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaan rumah swadaya melalui bantuan stimulan rumah swadaya mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pembangunan baru rumah layak huni secara swadaya termasuk upah tukang; b. pembangunan baru berkelompok dalam 1 (satu) hamparan; c. peningkatan kualitas rumah secara swadaya termasuk upah tukang; dan d. pembangunan jalan lingkungan bagi kelompok penerima bantuan yang telah melakukan pembangunan baru dalam 1 (satu) hamparan.
DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaein rumah swadaya memiliki kriteria teknis yang digunakan sebagai komponen penilaian teknis.
Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Setelah menerima pemberitahuan dari PPKD kepada Dinas untuk menyusun rancangan DPA-OPD yang dirinci sasaran, program dan kegiatan, dan rencana penarikan dana.
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan DAK dilaksanakan oleh gubemur sebagai wakil pemerintah pusat.
Bupati membentuk tim koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri atas unsur OPD terkait.
Bupati melalui kepala dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Dinas harus menyampaikan laporan triwulan DAK.
Kepala dinas harus melaporkan secara elektronik melalui E-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
Kepala badan perencanaan pembangunan daerah harus menyusun laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perencanaan, Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman, Serta Pengesahan Rencana Tapak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Kawasan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan permukiman kumuh merupakan permasalahan multidimensi yang berkaitan dengan permasalahan penyediaan sarana, prasarana dan utilitas, permasalahan ekonomi, sosial dan budaya;
b. bahwa dalam rangka pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh, perlu sinergitas antara pemerintah, swasta, masyarakat, serta pihak terkait lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017, . Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sinergitas pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, data base perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebiiakan dan Strategi Kabupaten Natuna dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
UU NO. 18 TAHUN 2008; UU NO. 25 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 81 TAHUN 2012; PERPRES NO. 97 TAHUN 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1O/MENLHK/ SETJEN/ PLB.0/4/2018
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daeratr kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan Dana Tapera dan Tata Kelola BP Tapera. Pengaturan mengenai pengelolaan Dana Tapera memuat pengaturan mengenai pengerahan, kepesertaan, besaran iuran, dan pemupukan. Pengaturan mengenai tata kelola BP Tapera memuat pengaturan mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal, sumber, dan penggunaan aset BP Tapera. Untuk mewujudkan tujuan pengelolaan Tapera diperlukan BP Tapera yang mampu menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan asas pengelolaan Tapera sehingga dalam implementasinya BP Tapera hanya akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai regulator, sedangkan operasionalisasinya diserahkan kepada lembaga yang sudah ada antara lain Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Sedangkan untuk menjamin terselenggaranya tata kelola BP Tapera yang sesuai dengan asas pengelolaan Tapera, pelaksanaan pengelolaan Tapera ini dilengkapi dengan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2013
TATA CARA PENYELESAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUP KABUPATEN SUBANG YANG MENDAPAT PELEPASAN ATAS TANAH YANG BERASAL DARI TANAH HAK PAKAI (HP) PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG SERTIFIKAT NOMOR 11 TAHUN 1986 UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI BLOK CIBAROLA KELURAHAN SOKLAT
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2013/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkup Kabupaten Subang Yang Mendapat Pelepasan Atas Tanah Yang Berasal Dari Tanah Hak Pakai (HP) Pemerintah Kabupaten Subang Sertifikat Nomor 11 Tahun 1986 Untuk Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Blok Cibarola Kelurahan Soklat
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Kabupaten Subang serta dalam rangka mengimplementasikan program Pemerintah Pusat dalam Pengadaan Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2002; PERDA Kabupaten Subang No. 27 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2013; Keputusan DPRD Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2004; Keputusan Bupati Subang No. 593.3/Kep.375-PLK/2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan/Kriteria Pegawai Negeri Sipil Calon Penerima Kavling, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Subang No. 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyeleksian PNS yang akan mendapatkan Pelepasan Tanag Sertifikat Hak Pakai Pemda No. 11 Tahun 1987 terletak di Blok Cibarola Kelurahan Soklat dengan Ganti Rugi untuk Pembangunan Perumahan PNS Subang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMUDAHAN PELAKSANAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 1 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU Nomor 11 Tahun 2020;
6. PP Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021;
7. PP Nomor 64 Tahun 2016;
8. PP Nomor 55 Tahun 2017.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati terdiri atas:
a. Perizinan dan Nonperizinan
b. Penyampaian Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
c. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat