Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Di Bidang Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi termasuk salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Dengan semakin berkembangnya berbagai sektor usaha di bidang informasi dan komunikasi di Daerah, maka perlu segera dilakukan penataan, penertiban dan pengawasan terhadap semua penyelenggaraan usahanya berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1989; UU No 8 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 24 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1994; PP No 66 Tahun 2001; Perda Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tata Cara Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Pelaksanaan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/No.91 Seri B 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 974.33.391 Tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Tahun 1999 Nomor 109 seri B Nomor 3 dalam hal tarip retribusi
parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan keadaan
masyarakat saat ini, maka perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan potensi lahan dalam rangka pemerataan keramaian kota maka perlu ditinjau Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut datas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Perubahan
Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota ( RTRWK);
Undang - undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, Bab IV Pasal 15, Bab IV Pasal 16, Bab IV Pasal 17 huruf e, g, Bab IV Pasal 18 huruf b, e, Lampi ran I Peraturan Dae rah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999, tentang Rincian Rumusan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ( RTRWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, Bab V Pengembangan Tata Ruang Bagian Wilayah Kota ( BWK ) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Magelang, Sub_ Bab 5.3.8.1.2: tentang Taman, Lampiran I Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999, tentang Rincian Rumusan Kebijakan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota ( RTRWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, Bab V Pengembangan Tata Ruang Bagian Wilayah Kota ( BWK ) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Magelang, Sub Bab 5.4.1 tentang Potensi Ruang Hijau Kota Magelang, paragraf 3 ( tiga ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2001
izin gangguan-retribusi-perda nomor 24 tahun 1998-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/NO.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1998, sehubungan dengan pembebanan Retribusi Izin Gangguan, perlu dikaitkan dalam Pemberian Surat Izin Tempat Usaha, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Dalam peraturan yang diubah yaitu dalam Konsiderans mengingat point 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Bab II I Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 2 diubah menjadi 2 (dua) ayat dan pada Bab IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 11 diubah menjadi 2 (dua) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2001
RETRIBUSI - PASAR - GROSIR - PELELANGAN - HASIL - PERIKANAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dikelompokan kepada Retribusi Pasar Grosir yang merupakan jenis retribusi jasa usaha; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; kepmendagri UU No. 119 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
9 hlm; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II, maka Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1999; Kepmendagri 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal
104 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintah Daerah, yang juga telah
ditindak lanjuti Keputusan Mneteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum
Penyusunan Pengaturan Mengenai Desa, maka
pembentukan badan Perwakilan Desa disetiap
Desa perlu segera dilakukan;
b. bahwa dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pemerintah Desa merupakan Subsistem
Penyelenggaraan Pemerintahan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di atas
maka pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
di Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan sebagai Daerah 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Desa;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Pembentukan Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan Badan Perwakilan Desa; fungsi, hak dan kewajiban Badan Perwakilan Desa; keanggotaan Badan Perwakilan Desa; tugas dan wewenang anggota Badan Perwakilan Desa; hak anggota Badan Perwakilan Desa; sekretariat Badan Perwakilan Desa; larangan, tindakan penyidikan serta penggantian antara waktu anggota Badan Perwakilan Desa; pemberhentian dan masa keanggotaan Badan Perwakilan Desa; mekanisme rapat dan pengaturan tata tertib Badan Perwakilan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dan menyongsong pelaksanaan otonomi daerah maka perlu
mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber
sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal
tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang disahkan berdasarkan
Pasal 25 ayat (4) Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah tentang Retribusi
Daerah diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 18
Tahun 1999 perlu diadakan
perubahan untuk
dengan keadaan.
disesuaikan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 48 Tahun 2000; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1989; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 19 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf e, Pasal 1 huruf h, Pasal 2, Pasal 3 ayat ..., Pasal 4, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 19 Tahun 1998 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2001/Nomor 22 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat