Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 22 Tahun 2001

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan yang diubah yaitu dalam Konsiderans mengingat point 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Bab II I Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 2 diubah menjadi 2 (dua) ayat dan pada Bab IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 11 diubah menjadi 2 (dua) ayat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/NO.81
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan