Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat