Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan kepelabuhan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2009
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemberi Tenaga Kerja Asing. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar ISD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap buland ari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor
menerapkan teknologi informasi agar tercipta pelayanan yang
efektif, efisien, dan transparan, sehingga terjadi perubahan
penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor
berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan
bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji;
b. bahwa bertambahnya populasi penduduk di Kota Kediri
berimplikasi pada peningkatan kebutuhan penyediaan lahan
pemakaman, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi
khususnya yang terkait dengan masa dan besaran retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012; 11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016
Materi POkok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; 1. Ketentuan Pasal 1 angka 87, 88, 89, 90, 93, 94, 97, 99 100, 101, 102, dan 103
diubah, serta angka 98, 100, 104, dan 106 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu
digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah
guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan
Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan
menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan
Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa
Usaha untuk dibentuk sesuai 3dengan jenis
Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan serta peran serta masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3259);
3. Undang-Undang 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 119 );
11. Peraturan Dearah Kabupaten Kolaka Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga tehnis Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
JASA USAHA. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Retribusi Jasa Usaha
3. Wilayah Pemungutan
4. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
a. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pemakaian Kekayaan
Daerah Beserta dengan seluruh perubahannya.
b. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
beserta dengan seluruh perubahannya.
c. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TempatKhusus Parkir
beserta dengan seluruh perubahannya.
d. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tempat
Penginapan / Persanggahan / Vila.
e. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Rumah Potong Hewan
beserta dengan seluruh perubahannya.
f. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Pelabuhan Kapal.
g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang TempatRekreasi dan
Olahraga,
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah untuk memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat dalam
pemungutan retribusi perizinan tertentu,
Peraturan Daerah yang mengatur retribusi
perizinan tertentu di Kabupaten Magelang perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Retribusi
Bab III Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Bab IV Retribusi Izin Gangguan
Bab V Retribusi Izin Trayek
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Peninjauan Tarif Retribusi
Bab VIII Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Penagihan
Bab XI Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
Bab XII Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya
Bab XIII Insentif Pemungutan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2008 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Adanya perubahan peraturan perundang – undangan tentang Administrasi Kependudukan dan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan Status Penuh serta indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan pengaturan terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa umum.
Besaran tarif retribusi jasa umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat