Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal di Kabupaten Pacitan yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa guna tertib administrasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak• Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pacitan, perlu adanya pedoman penerimaan peserta didik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2018/2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 660);
Penerimaan Peserta Didik Barn berasaskan:
a. objektif;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. tidak distriminatif; dan
e. berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 38 Tahun 2018
PEMBERIAN BANTUAN TRANSPORT KEPADA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Transport Kepada Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh Penghasilan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial yang pantas dan memadai; dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara Pemerintah serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat, maka perlu diberikan bantuan transport yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 1 sampai Pasal 7 Pemberian bantuan transport kepada pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil pada taman kanak-kanak negeri, sekolah dasar negeri, dan sekolah menengah pertama negeri di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Cilacap tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Mempawah, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Bam pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen Pendidikan dan Kebudayan No.3 Tahun 2018, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Mempawah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN MEMPAWAH
5 hal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak ,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan maka peraturan Wali Kota LubukLinggau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak ,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama perlu diadakan perubahan
Dasar hukum dalam Peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana tela diubah dengan PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;PP No 48 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan da Kebudayaan No 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Tata cara penerimaan peserta didik,Pendataan Ulang,Perpindahan peserta didik,Pelaporan dan pengawasan,sanksi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Mencabut peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerimaan peserta didik baru pada twamn kanak - kanak ,sekolah dasar da sekolah Menegah Pertama di wilayah Kota Lubuklinggau
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 35/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka meiaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bangkaian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar Jebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik di dalam daerah , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah dua kaii diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Norum· 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peratu ran Menteri Dalam Negeri Norn or 80 Tahun 20 l 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud, tujuan program beasiswa prestasi;
3. Sasaran;
4. Persyaratan dan tim verifikasi penerima beasiswa prestasi;
5. Pembaiayaan dan penyaluran;
6. Monitoing dan Evaluasi;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 38, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Jenderal Soedirman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat