BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2006
PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi
dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungj awabkan;
c. bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan dan praktek pengurusan dan pengawasan Anak
Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinj au kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang defiinisi; Prinsip dasar; Persyaratan; Prosedur pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; Formulasi Penilaian; Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 42 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 87/ M-Dag/ Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 41/M-DAG/PER/5/2016, BN 2016; .KEMENDAG.GO.ID : 11 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),Dan Komputer Tablet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 71/M-DAG/PER/10/2014, BN 2014/NO.1566; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-548/BL/2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai sebagai Perantara Pedagang Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.3 yang merupakan lampirannya
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-29/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek beserta Peraturan Nomor V.E.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat