Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
71/M-DAG/PER/10/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2014
Sumber
BN 2014/NO.1566; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Mencabut :
  1. Kepmenperindag Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan