Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimkana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan ; sanksi administratif; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 24 Tahun 2008
19 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 4 Tahun 2013
Bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan, dibutuhkan berbagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa reklame merupakan salah satu bentuk atau media yang dipergunakan untuk memperkenalkan suatu barang, jasa atau orang
guna menarik perhatian umum ;
Bahwa pengaturan tentang pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak;
7. Tata Cara Pendataan Pajak;
8. Tata Cara Penetapan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran Pajak;
10. Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak;
11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
12. Keberatan Pajak;
13. Biaya Bongkar Reklame;
14. Sanksi Administrasi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005;
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Rertribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Seram Bagian Timur diarahkan
upaya peningkatan pelayanan dan pemanfaatan potensi dengan memperhatikan
keindahan, ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan
reklame yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan,
pengendalian dan penertiban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j juncto Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, PBB-P yang masih terutang untuk tahun 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Dengan berlakunya Perda ini, PBB yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penerapan PBB-P pada Kota Jambi dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2014.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2013
PERDA Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada
Puskesmas Dan Jaringannya perlu dilakukan penyesuaian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1438 / Menkes / Per /IX/ 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 416 / Menkes / Per /II/ 2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 903/Menkes/Per/V/2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 1097/Menkes/Per/VI/2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1691 / Menkes / Per /VIII/ 2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2562/Menkes/Per/XII/2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tanah Laut;Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya;Ketentuan Lain-lain;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat