Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pelaku usaha harus turut berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
b. bahwa agar program tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan yang sinergis antara para pelaku usaha dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur 2011 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LingkupPenyelenggaraan TJSL;
3. Pelaksanaan TJSL Perusahaan;
4. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap TJSL Perusahaan;
5. Forum Pelaksana TJSL Perusahaan;
6. Laporan penyelenggaraan TJSL Perusahaan;
7. Penghargaan;
8. Penyelesaian Sengketa;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2017
PENyertaan modal - penanaman modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - perseroan terbatas - bumd - bank sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.93, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian Daerah serta sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menggali sumber pendapatan asli Daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah untuk mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah; bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan Penyertaan Modal Daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha, yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber dan besaran nilai penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pembinaan dan pengawasan kepada Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang: (1) Tata Cara Pembagian Hasil Usaha dan Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah; dan (2) Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyertaan Modal Daerah, akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengelolaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa rangka menjaga hubungan yang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka perlu diatur penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
UUD 1945 Psl 18 (6),; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 112 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2021; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; dan Permendag No. 61/M-DAG/PER/8/2015
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Penataan, Pasar, Pasar Rakyat, Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Kemitraan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Mall atau Super Mall, Pusat Pedagangan (Trade Center) Pemasok, Koperasi, Izin, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaa Pedagang Pasar, Peraturan Zonasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Eceran, Kios, Los, Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Penyidik PNS; Asas; Ruang Lingkup; Penggolongan Pasar; Penataan dan Pengelolaan; Kemitraan Usaha; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Koordinasi dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan diperlukan penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 42 Tahun 2007, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penggolongan Pasar, Pendirian Dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Kemitraan, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewajiban Dan Larangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
31 halaman, 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2017
PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG PERPENDAPATAN RENDAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG BERPENDAPATAN RENDAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak-hak masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi rumah tangga sasaran, perlu melaksanakan program penyaluran beras untuk rakyat sejahtera sebagai upaya responsif atas aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan rumah tangga. Untuk meningkatkan efektifitas program penyaluran beras untuk rakyat sejahtera di kabupaten Kerinci, diperluakan dianya koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan peran serta masyarakat.
UUD TH 1945 PASAL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 25TH 2008, UU NO 18 TH 2012, UU NO 23 TH 2014 SEBAGAI MANA TELAH DIUBAH TERAKHIR KALI DENGAN UU NO 9 TH 2015, PP NO 68 TH 2002, PP NO 15 TH 2010, PERMENDAGRI NO 80 TH 2015, PERMENKO BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN NO 1 TH 2015.
Kegiatan perencanaan pendistribusikan program meliputi penetapan rumah tangga sasaran , penerima masyarakat, penentuan titik distribusi dan titik bagi. Perencanaan dan penetapan rumah tangga sasaran penerima manfaat dilakukan secaran tranparan dan bertanggungjawab. masyarakat berpendapan rendah penerima subsidi beras pada rumahnya diberi penanda khusus.
Anggaran subsidi beras bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja daerah. Biaya operasional pendistribusian dari gudang bulog sampai titik distribusi menjadi tanggung jawab perum bulog.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KAB.MITRA2016/NO.109; TLD.NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
Agar pengelolaan pasar rakyat yang lebih berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing maka diperlukan adanya pengaturan dalam pengelolaannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 9 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 7 Tahun 2014, PERPRES No. 112 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012, PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER-12/2013, PERMENDAG No. 61/M-DAG/PER-8/2015, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi Pasar, Tugas, Kewajiban, wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Pengadaan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Perlindungan Pasar, Tata Kelola Pedagang, Tata Tertib Didalam Pasar, Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, Retribusi Pelayanan Pasar, Kerja Sama, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
18 hlm, Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur keterpaduan peranan Pemerintah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam rangka meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan nasional; penyelenggaraan kepariwisataan yang memanfaatkan potensi pariwisata daerah; menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun ; UU No. Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 67 Tahun 1996 ;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan; prinsip penyelenggaran kepariwisataan; pembangunan kepariwisataan; usaha pariwisata; bentuk usaha dan permodalan; fasilitas usaha pariwisata; hak dan kewajiban pemda; kewenangan pemda; badan promosi pariwisata daerah; pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi dan tenaga kerja; pengawasan dan pembinaan; peran serta masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Kecil
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa usaha kedl di Provinsi GorontaIo sebagai pelaku usaha, memiliki arti penting dan perao serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Kecil di lingkungan Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tujuan; Pendataan dan Perijinan; Pendidikan dan Pelatihan; Perlindungan dan Pengembangan Usaha; Kemitraan dan Jaringan Usaha; Penguatan Permodalan; Pemasaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 21 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DI KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk kelanjutan hidupnya, oleh karena itu terpenuhinya pangan menjadi hak asasi bagi setiap orang. Untuk menghindari terjadinya kekurangan pangan akibat kerawanan pangan transien atau kerawanan pangan kronis, keadaan darurat dan/atau gejolak harga pangan, maka perlu adanya upaya Pemerintah Daerah agar tersedianya pangan yang mudah diakses, berkecukupan dan berkelanjutan. Upaya mewujudkan ketersedian pangan, keterjangkauan pangan dan pemenuhan komsumsi pangan baik pada tingkat desa maupun kecamatan hingga perseorangan secara merata di wilayah Kabupaten Nunukan, perlu menyelenggarakan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, ketentuan Penyelenggaran Cadangan Pangan diatur dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan untuk menjamin ketersediaan pangan dalam keadaan darurat, bencana, atau situasi krisis pangan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini juga mencakup ruang lingkup kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan cadangan pangan. Mengatur mekanisme penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan cadangan pangan, termasuk jenis-jenis pangan yang harus disimpan, cara penyimpanan yang sesuai, dan prosedur pengelolaan agar cadangan pangan tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan jika diperlukan. Menetapkan prosedur dan ketentuan untuk pengadaan dan penyediaan cadangan pangan, termasuk perencanaan, pembelian, dan distribusi. Ini mencakup sumber-sumber pangan, anggaran, dan cara-cara untuk memastikan pasokan pangan yang memadai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
16 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat