Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LingkupPenyelenggaraan TJSL; 3. Pelaksanaan TJSL Perusahaan; 4. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap TJSL Perusahaan; 5. Forum Pelaksana TJSL Perusahaan; 6. Laporan penyelenggaraan TJSL Perusahaan; 7. Penghargaan; 8. Penyelesaian Sengketa; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat