Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Kecil di lingkungan Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tujuan; Pendataan dan Perijinan; Pendidikan dan Pelatihan; Perlindungan dan Pengembangan Usaha; Kemitraan dan Jaringan Usaha; Penguatan Permodalan; Pemasaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat