Kerugian Daerah - Petunjuk Penyelesaian
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD Kota Cimahi Tahun 2009 No. 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelesaian kerugian daerah dalam bentuk uang maupun barang,
perlu adanya upaya penanganan secara terkoordinir oleh Majelis Pertimbangan
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas,perlu ditetapkan Petunjuk Penyelesaian
Kerugian Daerah Melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) Dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan Dan Barang Daerah dengan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
- 14 hal
|