Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2009

Petunjuk Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
01 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2009
Tanggal Berlaku
01 Juni 2009
Sumber
BD Kota Cimahi Tahun 2009 No. 48
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan