Penyelesain Kerugian
2020
Qanun NO. 6, LD.2020/NO. 5
Qanun tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Aceh, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), serta kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian Aceh sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik Aceh, dan untuk meuwujudkannya berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Aceh telah menetapkan dan mengundangkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
- Bahwa berdasarkan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bnedahara ataut Pejabat lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
- Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 5 tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal 2
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015
- Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020
- 5
|