Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi yang dimanfaatkan dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk menjamin ketahanan serta kedaulatan
pangan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan perlu
dilaksanakan demi menjamin tersedianya lahan
pertanian pangan berkelanjutan serta menjaga
produktivitas pertanian dan pelestarian lingkungan;
c. bahwa di Kabupaten Bantul belum memiliki regulasi
yang mengatur secara komprehensif terkait
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Lahan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Pemberdayaan Petani; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 6 HLM; 3 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERDA No. 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039
PERDA No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-dang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan Daerah ini mencabut: Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039; dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Jumlah Halaman: 177 HLM, Penjelasan: 45 halaman, Lampiran: 102 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, perlu
meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap
Pesantren dalam menunjang fungsi Pendidikan, Dakwah,
dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal
12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Monitoring, Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sinergitas Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama dan Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah, Kelembagaan, Pendanaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan wujud aspirasi
masyarakat di daerah yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, perlu di dukung
dengan tata cara pembentukan yang pasti, baku dengan
standar yang mengikat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal
17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
menyebutkan bahwa tata cara penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Penyusunan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 1477 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang memiliki hak asasi atas tingkat hidup
dan kehidupan yang memadai dan menjamin keadaan yang
baik dan sehat atas dirinya, keluarga dan lingkungannya
untuk bertempat tinggal dalam suatu Perumahan dan
kawasan Permukiman yang baik dan sehat berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Perumahan dan kawasan Permukiman yang baik
dan sehat wajib dijaga dan ditingkatkan kualitasnya dalam
rangka pembentukan watak dan kepribadian masyarakat
yang berjati diri, mandiri dan produktif dengan cara
mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh
dan Permukiman kumuh serta menjaga dan meningkatkan
kualitas Perumahan dan Permukiman; bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Kwasan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat dan Pola Kemitraan, Data dan Informasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman merupakan suatu aspek penting dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang sesuai dengan standar lingkungan hidup yang sehat dan baik serta memiliki peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
3. Kriteria dan Tipilogi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru
5. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
6. Penyediaan Tanah;
7. Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Local;
8. Pendanaan dan System Pembiayaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Lapangan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan; dan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga
perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah mempunyai fungsi
pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan
yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan diperlukan
pengaturan mengenai hak keuangan dan adrninistra tif
pimpinan dan anggota Dewan Perwajkilan Rakyat Daerah;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 16a dan 16b Pasal 1, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 9, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penyisipan Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan ayat (4) Pasal 19, perubahan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pendapatan asli Desa, perlu
melakukan pengelolaan usaha, dengan memanfaatkan
dan menciptakan nilai tambah aset Desa,
mengembangkan investasi, produktivitas
perekonomian dan · potensi Desa, menyediakan jasa
pelayanan umum guna memenuhi kebutuhan
masyarakat, mengelola lumbung pangan Desa dan
mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas
sumber daya ekonomi serta mengembangkan
ekosistem ekonomi digital; bahwa agar pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa
Bersama sudah tidak sesuai perkembangan regulasi
dan kebutuhan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengembangan, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat