PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2023/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi yang dimanfaatkan dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk menjamin ketahanan serta kedaulatan
pangan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan perlu
dilaksanakan demi menjamin tersedianya lahan
pertanian pangan berkelanjutan serta menjaga
produktivitas pertanian dan pelestarian lingkungan;
c. bahwa di Kabupaten Bantul belum memiliki regulasi
yang mengatur secara komprehensif terkait
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Lahan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Pemberdayaan Petani; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 6 HLM; 3 HLM.
|