Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. bahwa untuk pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap masyarakat untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, PermenPUPR No. 14/PRT/M/2018,
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas Dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
3. Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
4. Upaya Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
5. Kerjasama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal
6. Pendanaan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
74 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum atas peristiwa perdata di bidang catatan sipil maka perlu dilakukan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya penetapan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 No.25;
Staatblad Tahun 1917 No.130 jo - Staatblad Tahun 1919 No.81;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.1 Tahun 1974;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.9 Tahun 1992;
UU No.39 Tahun 1999;
UU No.23 Tahun 2002;
UU No.32 Tahun 2004;
PP No.27 Tahun 1983;
PP No.9 Tahun 1975;
PP No.31 Tahun 1998;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 1983;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 1999;
1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 3.Hak dan Kewajiban Setiap Warga negara 4.Penyelenggaraan Catatan Sipil 5.Pengelolaan Data dan pelaporan 6.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 7.Penyelesaian dan Penundaan/Penolakan Permohonan Pendaftaran Akta-Akta dan Surat-Surat Catatan Sipil 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan di dalam salah satu nilai sila Kedua Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyandang disabilitas di kabupaten Ngada, melalui upaya pemberdayaan dan kesetaraan dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak maka perlu ditetapkan melalui peraturan daerah; c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban; pemerintah daerah bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Ngada, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Pendataan; IV. Keadilan dan Perlindungan Hukum; V. Pendidikan; VI. Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi; VII. Kesehatan; VIII. Politik; IX. Keagamaan; X. Keolahragaan; XI. Kebudayaan dan Pariwisata; XII. Kesejahteraan Sosial; XIII. Infrasturktur; XIV. Pelayanan Publik; XV. Pelindungan dari Bencana; XVI. Habilitasi dan Rehabilitasi; XVII. Konsesi; XVIII. Komunikasi dan Informasi; XIX. Perempuan dan Anak; XX. Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi; XXI. Pendanaan; XXII. Pembinaan dan Pengawasan; XXIII. Partisipasi Masyarakat; XXIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak; Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa, kecamatan dan daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kebijakan kabupaten layak anak.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 3 Tahun 1997, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Keppres No. 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016, Perda No. 13 Tahun 2016, dan Perda No. 49 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kebijakan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip dan tujuan; ruang lingkup dan sasaran; kebijakan kabupaten layak anak; penilaian dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VII bab dan 14 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang meruakan hak asasi manusia terpenuhi. Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejaadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 4 Tahhun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomr 29 Tahhun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU NOmor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit di Provinsi Jawa Tengah; Perda Kab. CIlacap Nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bencana.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh;
Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan serta melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu diatur penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah.
UU No.1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; data dan dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; sistem informasi administrasi kependudukan; perlindungan data pribadi penduduk; pelaporan; sanksi administratif dan biaya pelayanan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, semua Perda dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil; tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara Penerbitan NIK; persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk; persyaratan dan tata cara penerbitan KK; Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP; Persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal; Persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara perubahan alamat pada Dokumen Pendaftaran Penduduk oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Pindah Penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan Pendatang dan Tamu; Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; Persyaratan dan tata cara pelaporan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati; penyelenggaraan administrasi kependudukan, diatur dengan Peraturan Walikota.
Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat perda ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut perda ini sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan perda ini.
Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh SKPD Teknis sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini;
b. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 69 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.
66 hlm.; Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang
perlu diubah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 15, angka 24 dan angka 29 Pasal 1, ayat (2) huruf g Pasal 5, huruf c Pasal 6, huruf b dan huruf c Pasal 8, huruf a Pasal 9, ayat (2) Pasal 11, ayat (1) Pasal 35, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 40, penghapusan ayat (2), perubahan pada ayat (1) Pasal 52, ayat (2) Pasal 57, ayat (2) dan ayat (3), penambahan huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee pada ayat (2) Pasal 66 dan ayat (4), perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 71, penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 72, penambahan ayat (1) Pasal 76, penambahan huruf f pada ayat (1) Pasal 76, perubahan pada Pasal 84, Pasal 85, penghapusan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, perubahan Pasal 91, penghapusan Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, penyisipan Pasal 95A, penghapusan ayat (1), perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 96, penghapusan Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100, perubahan PAsal 101, penyisipan BAB XIIIA, penghapusan Pasal 122 huruf h, perubahan huruf c Pasal 123, penghapusan huruf i, perubahan pAsal 128, penyisipan PAsal 129A, perubahan PAsal 130, penyisipan Pasal 130A, perubahan Pasal 135.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 diubah.
34 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat