Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 15, angka 24 dan angka 29 Pasal 1, ayat (2) huruf g Pasal 5, huruf c Pasal 6, huruf b dan huruf c Pasal 8, huruf a Pasal 9, ayat (2) Pasal 11, ayat (1) Pasal 35, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 40, penghapusan ayat (2), perubahan pada ayat (1) Pasal 52, ayat (2) Pasal 57, ayat (2) dan ayat (3), penambahan huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee pada ayat (2) Pasal 66 dan ayat (4), perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 71, penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 72, penambahan ayat (1) Pasal 76, penambahan huruf f pada ayat (1) Pasal 76, perubahan pada Pasal 84, Pasal 85, penghapusan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, perubahan Pasal 91, penghapusan Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, penyisipan Pasal 95A, penghapusan ayat (1), perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 96, penghapusan Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100, perubahan PAsal 101, penyisipan BAB XIIIA, penghapusan Pasal 122 huruf h, perubahan huruf c Pasal 123, penghapusan huruf i, perubahan pAsal 128, penyisipan PAsal 129A, perubahan PAsal 130, penyisipan Pasal 130A, perubahan Pasal 135.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan