Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum Daerah Pasal 243 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tenteng Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpaa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Produk Hukum Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan , Penyesuaia Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Penetapan Penomoran Pengundangan Dan Autentifikasi, Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain - Lain, Penegakan Perda, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
67 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH KERJA INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH INSPEKTORAT DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH KERJA INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2016, Perbup Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a. bahwa lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbol kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu Di Provinsi Sulawesi Barat, perlu menyesuaikan lambang daerah Kabupaten Pasangkayu;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Perubahan pada Pasal 1, Pasal, 2, Pasal 6, dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan suatu kondisi yang aman dan tertib;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib perlu dirumuskan sebuah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan keamanan dan ketertiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketertiban Umum; Tindakan Penertiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
21 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Semarang No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Semarang termasuk wilayah
yang rentan terhadap terjadinya bencana baik yang
disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor
manusia sehingga diperlukan penanganan bencana
dengan lebih optimal dan terintegrasi antar lintas
sektor; bahwa agar dalam penanganan bencana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara
terpadu dan menyeluruh mulai dari saat prabencana,
saat tanggap darurat dan pasca bencana, perlu
dilakukan penguatan kelembagaan melalui peningkatan
klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dan dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 5 pada huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 14, penghapusan Pasal 14A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwapembentukan Produk Hukum Daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan;
b. bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah harus dilakukan
sesuai dengan prosedur dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahsudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Pembentukan produk hukum daerah dimaksudkan sebagai pedoman dalam prosedur pembentukan produk hukum daerah;
Pembentukan produk hukum daerah bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas;
Produk hukum daerah berbentuk:
a. peraturan; dan b. penetapan
Produk hukum daerah yang berbentuk peraturan terdiri atas:
a. Perda;
b. Peraturan Bupati;
c. PB Kepala Daerah; dan
d. Peraturan DPRD
Produk hukum daerah yang berbentuk penetapan terdiri atas:
a. Keputusan Bupati;
b. Keputusan DPRD;
c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan BK DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasim dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012
Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
31
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi dan Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia di Provinsi Bengkulu agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat nasional dan intemasional, perludikembangkan sistem sertifikasi melalui pemberian sertifikasi profesi.
b. bahwa agar pelalasanaan dan pengembangan sistem sertilikasi profesi dapat berdayaguna, perlu menetapkan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Badan Koordinasi Sertilikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKSP Provinsi Bengkulu. Struktur BKSp terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Bendahara merangkap anggota;
e. Komisi merangkap anggota; dan
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran
untuk uang persediaan bendahara pengeluaran SKPD Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 201 7 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan
Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2017.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomorl6 Tahun
2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 16).
BATAS PAGU ANGGARAN
UNTUK UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN
PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINS!
SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat