Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Produk Hukum Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan , Penyesuaia Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Penetapan Penomoran Pengundangan Dan Autentifikasi, Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain - Lain, Penegakan Perda, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat