Pembentukan produk hukum daerah dimaksudkan sebagai pedoman dalam prosedur pembentukan produk hukum daerah; Pembentukan produk hukum daerah bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas; Produk hukum daerah berbentuk: a. peraturan; dan b. penetapan Produk hukum daerah yang berbentuk peraturan terdiri atas: a. Perda; b. Peraturan Bupati; c. PB Kepala Daerah; dan d. Peraturan DPRD Produk hukum daerah yang berbentuk penetapan terdiri atas: a. Keputusan Bupati; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan BK DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat