Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2016

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan produk hukum daerah dimaksudkan sebagai pedoman dalam prosedur pembentukan produk hukum daerah; Pembentukan produk hukum daerah bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas; Produk hukum daerah berbentuk: a. peraturan; dan b. penetapan Produk hukum daerah yang berbentuk peraturan terdiri atas: a. Perda; b. Peraturan Bupati; c. PB Kepala Daerah; dan d. Peraturan DPRD Produk hukum daerah yang berbentuk penetapan terdiri atas: a. Keputusan Bupati; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan BK DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
13 September 2016
Tanggal Berlaku
13 September 2016
Sumber
LD No 1/E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan