Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasim dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012
- Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
- 31
|