Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pendaftaran
tanah sistematis lengkap perlu dilakukan penyiapan
dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana, dan
prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah
yang dimiliki dapat didaftarkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bahwa
biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat
dibebankan kepada masyarakat pemohon.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-
3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Objek PTSL; Pelaksana Percepatan PTSL Desa/Kelurahan; Pembiayaan; Penyelesaian Permasalahan; Sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan sewa atas tanah eks bondo desa di kelurahan, maka Perbup Grobogan No 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 7 Tahun2 017 tentang pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 3 dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Bupati grobogan No 7 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017;
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2010;
Perbup Banyuwangi No 11 Tahun 2018.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Yang Dibebankan Kepada Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 11) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 10A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2014/NO 779; ATRBPN; 6 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN DAN PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat