Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Yang Dibebankan Kepada Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 11) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 10A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 6
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan