Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010 Nomor 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu pembentukan desa adalah wujud tindak lanjut aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 untuk membentuk desa definitiv terpisah dari desa induk, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentuka Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 2 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 3 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 4 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Desa dan Wilayah Desa; Batas-Batas Desa; Pemerintah Desa; Kewenangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
12 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2012
Bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan pajak hiburan semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif,
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak
terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan
penetapan pajak; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara penagihan
pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan pajak; penyidikan; dan
ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
- untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Katingan, perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergis dan berkeadilan;
- seiring dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai oleh kegiatan perusahaan perkebunan besar sering juga terjadi permasalahan dengan masyarakat di sekitarnya, maka dipandang perlu menumbuhkembangkan sinergi di antara keduanya, melalui pengembangan kemitraan usaha perkebunan antara pekebun/pelaku usaha perkebunan rakyat dengan pelaku usaha perkebunan besar di Kabupaten Katingan secara terpadu
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program
Revitalisasi Perkebunan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi
Perkebunan.
Mengatur penyelenggaraan kemitraan usaha perkebunan terdri dari :
a. Kepesertaan;
b. Lahan Kebun Kemitraan;
c. Perusahaan Perkebunan Besar;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengolahan dan pelaksanaan bagi hasil produksi dan
pengembalian kredit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksana Perda
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem berkewajiban memberikan perlindungan
dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten
Karangasem yang berada didalam dan/atau diluar wilayah Kabupaten Karangasem,
sehingga perlu pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi kependudukan, maka dalam implementasinya diperlukan penataan
penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan di Kabupaten Karangasem, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem perlu ditinjau kembali.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Hak dan Kewajiban Penduduk
BAB III Kewengangan Kewajiban
Pasal 83 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tebo yang mengatur tentang Retribusi Daerah
UU Nomor 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk hukum daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan kewenangan di Daerah pembentukan produk hukum merupakan instrumen dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah;
bahwa Pemerintahan di Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
bahwa segala perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum harus didasarkan pada hukum sebagai perwujudan dasar Negara yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka daerah memerlukan dibentuknya pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas Pembentukan Peraturan Perundangan Di Daerah; Hierarki, Jenis, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Daerah; Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan Daerah; Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Daerah; Teknik Penyusunan Peraturan Daerah; Pembahasan Dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah; Pembahasan Dan Penetapan Rancangan Perundang-Undangan Daerah; Pengundangan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2012.
Terdiri dari 48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2012
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang¬-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Pungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
39 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat