Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara penagihan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan pajak; penyidikan; dan ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat