RETRIBUSI - DAERAH - pencabutan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tebo yang mengatur tentang Retribusi Daerah
- UU Nomor 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
- 3 hlmn;
|