Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa setiap individu yang mampu mengenal dan
memahami aksara akan dapat meningkatkan kualitas
hidupnya dan akan memahami pula pentingnya pendidikan bagi generasinya seiring dengan tuntutan zaman dan perkembangannya;
b. bahwa ketidakmampuan mengenal aksara atau buta aksara dapat mengakibatkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin, bodoh dan terkebelakang dalam hubungan sosial dan berimplikasi pada lambannya kemajuan daerah dalam pembangunan;
c. bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia maka setiap orang berhak mendapatkan pendidikan keaksaraan untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Aksara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
3. GERAKAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
4. AKSARA
5. SASARAN DAN RUANG LINGKUP
6. SATUAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN NON FORMAL
7. PENDANAAN
6. PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA
7. TIM KOORDINASI DAN KELOMPOK KERJA
8. PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
9. POLA PEMBELAJARAN AKSARA
9. HAK DAN KEWAJIBAN
10. PELESTARIAN MELEK AKSARA
11. TAMAN BACAAN MASYARAKAT
12. KETENTUAN LAINNYA
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Seragam Sekolah Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 116 ayat (7) Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dipandang perlu menetapkan Pakaian Seragam Sekolah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Jenis dan Model, Pakaian Seragan Nasional, Pakaian Seragam Kepramukaan, Pakaian Khas Sekolah, dan Pemberlakuan Ketentuan Pakaian Seragam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
15 halaman, Lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 27 Tahun 2015
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA negeri - DINAS PENDIDIKAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2015/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Sehubungan dengan didirikannya Sekolah Menengah Negeri di Kecamatan Cibinong dan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, maka Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur perlu diubah untuk kedua kalinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 55 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
4 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Dasar Terpencil, Terpinggir dan Jumlah SIswa Kurang dari Standar Nasional Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa alokasi banluan operasional sckolah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Daerah Provinsi Jawa Tcngah berdasarkan Jumlah
siswa, sehingga pcnerimaan dana setiap sekolah
berbeda-beda sedangkan sekolah yang Jumlah
siswanya kurang dari Standar Nasional Pcndidikan
tidak dapat mcnutup biaya Iclap operasional
penyelenggaraan pendidikan; bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2013 lentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pcndidikan di Kabupaten Batang,
scrta dalam rangka teriib administrasi penyaluran
pcrlu menelapkan pedoman pelaksanaan
bantuannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupali lentang Pelunjuk Teknis
Pelaksanaan Banluan Operasional Sekolah Dasar
Terpencil, Terpinggir dan Jumlah Siswa Kurang Dari
Standar Nasional Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2v3 Tahun 2014; Peraturan Pemerinlah Nomor 21 Tahun 1988; Peraluran Pemerinlah Nomor 19 Tahun 2005; Peraluran Pemerinlah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007; Peraluran Pemerinlah Nomor 47 Tahun 2008; Peraluran Pemerinlah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerinlah Nomor 17 Tahun 2010; Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Menleri Pendidikan dan Kebudayaan
Rcpubiik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupalcn Balang Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balang Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balang Nomor 12
Tahun 2014; Peraluran Bupali Balang Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupali Batang Nomor 54 Tahun 2014; Peraturan Bupali Batang Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis
Pelaksanaan bantuan operasional sekolah
Dasar terpencil, terpinggir dan jumlah siswa
Kurang dari standar nasional pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun
yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.PENGANGGARAN; 4.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; 5.PERTANGGUNGJAWABAN; 6.PENGAWASAN; 7.PEMANFAATAN DANA; 8.PEMANFAATAN DANA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Gorontalo dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2015/2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 125/U/2002; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No. 8/U/SKB/1999 No. 626 tanggal 3 Desember 1999; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 112/U/2001; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002; Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang permulaan dan akhir tahun pelajaran, pekan dan hari belajar efektif, kegiatan awal tahun pelajaran 2015/2016, hari-hari libur, kegiatan penilaian pendidikan, kegiatan khusus dan penyerahan laporan hasil belajar, kegiatan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Telaahan Staf dari Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut dengan Nomor
420.3/017/Disdik/2015 tentang Permohonan persetujuan
revisi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (APBS) sumber dana kegiatan penyediaan
dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah
(BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(BOSDA) Kabupaten Tanah Laut dan untuk mendukung
terlaksananya kegiatan pendidikan di Kabupaten Tanah
Laut dengan menyesuaikan perubahan-perubahan biaya
terhadap kebutuhan anggaran pendidikan terkait dengan
sumber dana kegiatan bantuan operasional manajemen
mutu daerah (BOMMDA) dan bantuan operasional sekolah
daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut maka perlu
dilakukan penyesuaian dan perubahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah tentang Pegawa Non PNS; Biaya Makanan dan Minuman; dan Belanja Pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEKOLAH UNGGUL BERASRAMA PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 PAINAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat