Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan DInas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kelembagaan 3. Organisasi dan Tata Kerja 4. Pembiayaan 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat