Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 26 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah tentang Pegawa Non PNS; Biaya Makanan dan Minuman; dan Belanja Pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
20 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2015
Tanggal Berlaku
20 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan