Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Dasar Terpencil, Terpinggir dan Jumlah SIswa Kurang dari Standar Nasional Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis Pelaksanaan bantuan operasional sekolah Dasar terpencil, terpinggir dan jumlah siswa Kurang dari standar nasional pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Dasar Terpencil, Terpinggir dan Jumlah SIswa Kurang dari Standar Nasional Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
31 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2015
Tanggal Berlaku
31 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.26
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan