Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2015

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang permulaan dan akhir tahun pelajaran, pekan dan hari belajar efektif, kegiatan awal tahun pelajaran 2015/2016, hari-hari libur, kegiatan penilaian pendidikan, kegiatan khusus dan penyerahan laporan hasil belajar, kegiatan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/No.26
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan